Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kayong Utara
Logo DPRD Kabupaten Kayong Utara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
Telpon +(012) 345 6789
Alamat Kantor Jalan Sepakat Desa Sutera
Profil

Tata Tertib

Profil

Tata Tertib

Tata tertib DPRD kabupaten ditetapkan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Beberapa kewajiban anggota DPRD di antaranya:

  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah  

Sementara itu, beberapa tugas dan wewenang DPRD kabupaten di antaranya:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD