Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kayong Utara
Logo DPRD Kabupaten Kayong Utara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
Telpon +(012) 345 6789
Alamat Kantor Jalan Sepakat Desa Sutera
PPID

Tugas Pokok dan Fungsi

PPID

PPID - Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID adalah Mengelola, mengolah, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD secara cepat, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pemutakhiran dan pelaporan pengelolaan informasi publik.