PPID
PPID - Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID adalah Mengelola, mengolah, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD secara cepat, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pemutakhiran dan pelaporan pengelolaan informasi publik.